CILACAP - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cilacap menerima pelimpahan dua narapidana kasus terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Depok, Rabu 18 September 2024. Proses pemindahan kedua narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat dari petugas dan Densus 88 Antiteror.
"Iya, hari ini Lapas Kelas IIB Cilacap menerima dua Napiter. Keduanya pindahan dari Rutan Kelas I Depok, " kata Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP), Toriq Ismantoro.
Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima oleh petugas Bagian Registrasi Lapas Cilacap. Kepala Subseksi Registrasi dan Bimkemaswat, Ludi Oktadhika menyampaikan pemindahan napiter itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Baca juga:
Apa Itu Hukuman Seumur Hidup?
|
Menurut dia, SOP itu di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter. "Dua orang napiter sudah kami terima sesuai prosedur, termasuk juga pengecekan kesehatannya oleh petugas, " ujarnya.
Selanjutnya, dua orang napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Cilacap.
Pihaknya berupaya menghilangkan kedua napiter itu dari paparan paham radikal. Kedepannya, koordinasi terus dilakukan Lapas Cilacap baik dengan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), tokoh agama dan masyarakat, agar nantinya mereka diterima kembali oleh warga setelah menjalani masa pidana. * (MJ).